Naskah lengkap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dokumen ini mengatur kedudukan, fungsi, tata cara penggunaan, pengembangan, serta ketentuan pidana terkait Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai simbol identitas, persatuan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Login To Leave Review