Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memperkenalkan konsep Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) sebagai landasan utama untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif di seluruh jenjang pendidikan formal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga menengah
. BSAN didefinisikan sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital bagi seluruh warga sekolah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan setiap murid mendapatkan hak konstitusionalnya untuk terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi guna mendukung tumbuh kembang yang optimal. Ruang lingkup pelaksanaan BSAN tidak hanya terbatas pada lingkungan di dalam sekolah, tetapi juga mencakup lokasi kegiatan pembelajaran di luar sekolah serta ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan.
Penyelenggaraan BSAN dilaksanakan berdasarkan sembilan asas utama, termasuk humanis, partisipatif, inklusif, dan kepentingan terbaik bagi anak, yang diwujudkan melalui penguatan tata kelola, edukasi, serta penguatan peran warga sekolah. Penguatan tata kelola melibatkan deteksi dini secara rutin untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan penyediaan kanal pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor. Dari sisi edukasi, nilai-nilai BSAN diintegrasikan ke dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler (seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat), dan ekstrakurikuler. Selain itu, setiap warga sekolah memiliki peran spesifik; misalnya, kepala sekolah bertanggung jawab atas penetapan tata tertib dan anggaran, guru kelas berperan memantau kondisi emosi murid, sementara murid didorong untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas dan forum komunikasi antar-murid.
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap tata tertib atau kode etik, peraturan ini mengamanatkan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif yang mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik tanpa merugikan pihak yang tidak adil. Jika pelanggaran berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekolah harus melakukan rujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Pokja ini bertugas melakukan verifikasi, fasilitasi pendampingan (seperti bantuan hukum atau konseling), hingga koordinasi dengan instansi berwenang seperti Kepolisian. Penyelenggaraan BSAN juga sangat menekankan kolaborasi dengan pemangku kepentingan eksternal, termasuk orang tua melalui "kelas orang tua", komite sekolah, masyarakat dalam menjaga keamanan sekitar sekolah, serta media dalam menyebarluaskan praktik baik. Dengan berlakunya peraturan ini pada Januari 2026, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan kerangka hukum baru untuk menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia.
0 Lessons
Login To Leave Review