Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan Standar Proses sebagai kriteria minimal dalam proses pembelajaran pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah untuk memastikan pencapaian standar kompetensi lulusan yang efektif dan efisien. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan regulasi tahun 2022 agar lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial saat ini. Inti dari standar ini adalah penyelenggaraan pembelajaran yang dilakukan secara holistik dan terpadu melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga berdasarkan prinsip yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Pembelajaran yang berkesadaran bertujuan agar murid memahami tujuan belajarnya sehingga mampu mengatur diri sendiri, sementara pembelajaran bermakna memastikan murid dapat menerapkan ilmu dalam kehidupan nyata, dan aspek menggembirakan menciptakan suasana positif yang menantang serta memotivasi siswa.
Dalam hal teknis operasional, standar ini mengatur bahwa perencanaan pembelajaran harus disusun oleh pendidik dalam bentuk dokumen yang minimal memuat tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian atau asesmen. Tujuan pembelajaran tersebut wajib mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan tetap mempertimbangkan karakteristik murid serta sumber daya yang tersedia di satuan pendidikan. Pada tahap pelaksanaan, pendidik harus menciptakan suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan inklusif guna memberikan ruang bagi prakarsa, kreativitas, serta kemandirian murid sesuai dengan bakat dan minat mereka. Pendidik menjalankan peran melalui keteladanan (menunjukkan perilaku mulia), pendampingan (memberikan dukungan dan bimbingan), serta fasilitasi (menyediakan akses dan kesempatan belajar sesuai kebutuhan). Selain itu, pelaksanaan pembelajaran juga didukung oleh kerangka kerja yang mencakup praktik pedagogis, kemitraan dengan orang tua atau masyarakat, lingkungan belajar yang aman, serta pemanfaatan teknologi digital maupun nondigital.
Bagian terakhir dari standar ini menekankan pada penilaian proses pembelajaran yang dilakukan untuk mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran secara berkala, minimal satu kali dalam satu semester. Penilaian ini dilakukan oleh pendidik melalui refleksi diri yang dapat mengacu pada analisis hasil belajar murid atau asesmen nasional. Menariknya, penilaian proses ini juga bersifat kolaboratif dan partisipatif, di mana asesmen dapat dilakukan oleh sesama pendidik untuk membangun budaya saling belajar, oleh kepala satuan pendidikan melalui supervisi akademik untuk memberikan umpan balik konstruktif, serta oleh murid itu sendiri. Penilaian oleh murid, yang dilakukan melalui survei atau diskusi refleksi, bertujuan untuk mengembangkan kemandirian, tanggung jawab, serta membangun suasana pembelajaran yang transparan dan saling menghargai antara guru dan siswa.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan standar terbaru mengenai proses pembelajaran untuk jenjang PAUD hingga pendidikan menengah di Indonesia. Regulasi ini menekankan pentingnya menciptakan suasana belajar yang holistik, bermakna, dan menyenangkan melalui prinsip olah pikir, hati, rasa, dan raga.
0 Lessons
Login To Leave Review