Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 mengenai Pedoman Implementasi Kurikulum pada berbagai jenjang madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya penguatan mutu dan relevansi kurikulum agar mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta keragaman budaya global. Tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik secara holistik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, mandiri, dan berkarakter Pancasila. Kurikulum ini menjadi fondasi bagi madrasah dalam melaksanakan proses pendidikan yang menekankan pada dua pilar utama, yaitu Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta, sebagai penyempurnaan dari implementasi kurikulum sebelumnya.
Konsep Pembelajaran Mendalam dalam kurikulum ini didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan peserta didik dengan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui integrasi olah pikir, hati, rasa, dan raga . Fokus pendekatan ini adalah pencapaian delapan dimensi profil lulusan, termasuk di dalamnya keimanan, penalaran kritis, kreativitas, dan komunikasi, yang diharapkan dapat membentuk kemandirian belajar sepanjang hayat . Di sisi lain, Kurikulum Berbasis Cinta dirancang untuk mengembangkan karakter peserta didik melalui pengalaman dan kasih sayang, dengan tujuan melahirkan insan yang humanis, nasionalis, dan toleran . Kurikulum ini mengintegrasikan lima nilai utama yang disebut Panca Cinta, yaitu cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, cinta ilmu, cinta lingkungan, cinta diri dan sesama manusia, serta cinta tanah air, yang diimplementasikan baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler .
Secara operasional, kurikulum madrasah ini mencakup pengaturan muatan pembelajaran, struktur kurikulum, hingga sistem asesmen yang bersifat terpadu, objektif, dan edukatif . Madrasah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan kurikulum dengan kekhasan, potensi, dan kebutuhan lokal melalui pengembangan muatan lokal dan diversifikasi kurikulum . Selain itu, terdapat ketentuan mengenai masa transisi, di mana madrasah yang masih menerapkan Kurikulum 2013 diharapkan mulai menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap, dengan target penyelesaian paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027 . Untuk menjamin keberhasilan implementasi ini, Kementerian Agama menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk melakukan sosialisasi intensif, integrasi ke dalam pembinaan guru, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan standar kualitas pendidikan madrasah tetap terjaga.
Surat resmi ini menginformasikan penetapan Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 yang berfungsi sebagai pedoman terbaru implementasi kurikulum pada berbagai jenjang madrasah di Indonesia.
1 Lessons
Login To Leave Review