Naskah resmi Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD V). Dokumen ini memuat kaidah terbaru penggunaan huruf, tanda baca, penulisan kata, angka, unsur serapan, serta pedoman ejaan baku yang wajib dijadikan acuan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Login To Leave Review